KOTA BEKASI – Foto hasil rekayasa dapat menjadi alat pemerasan dengan ancaman penyebaran kepada orang-orang yang mengenal korban. Pelaku menggunakan gambar tersebut untuk meminta uang, termasuk dengan mencantumkan wajah korban bersama konten seksual.
Salah satu kejadian tercantum dalam aduan warga yang dipublikasikan CSIRT Kabupaten Buleleng pada 31 Juli 2026. Korban menerima panggilan video karena mengira penelepon merupakan kurir pengantar paket.
Seusai panggilan, pelaku mengirimkan foto tidak senonoh yang telah diedit, disertai tangkapan layar wajah korban. Pelaku kemudian mengancam menyebarkan materi tersebut kepada pengikut media sosial, teman, dan kerabat apabila korban tidak menyerahkan uang.
Penggunaan foto rekayasa membuat keaslian materi pemerasan perlu diperiksa. Kemunculan wajah seseorang dalam gambar bermuatan seksual tidak dapat langsung dijadikan bukti bahwa orang tersebut terlibat secara sukarela.
Dugaan upaya pemerasan lainnya dialami seorang pengguna Telegram setelah menerima panggilan berulang dari akun tidak dikenal. Berdasarkan keterangan seorang rekan korban, komunikasi bermula dari panggilan biasa, bukan panggilan video.
Ketika panggilan akhirnya dijawab, korban mendapati gambar penelepon tanpa busana. Pelaku disebut mengambil tangkapan layar dan menelusuri profil korban sebelum mengancam menyebarkan gambar.
Pemerasan dengan ancaman penyebaran materi seksual dikenal sebagai sextortion. Lembaga keselamatan daring Australia, eSafety Commissioner, menjelaskan bahwa pelaku dapat mengancam mengirimkan gambar atau rekaman kepada keluarga, teman, maupun rekan kerja korban.
Telegram sebelumnya juga digunakan dalam perkara yang ditangani Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya. Dalam konferensi pers pada 6 Mei 2025, polisi menjelaskan bahwa pelaku mendekati korban melalui aplikasi Bigo sebelum memindahkan komunikasi ke Telegram.
Korban dibujuk melakukan panggilan video seksual yang direkam tanpa sepengetahuannya. Rekaman kemudian digunakan untuk meminta uang dengan ancaman penyebaran. Salah seorang korban membayar Rp3,3 juta, tetapi masih menerima ancaman serta tuntutan pembayaran tambahan.
Mekanisme perekaman dalam perkara tersebut berbeda dari keterangan mengenai pengguna yang menerima panggilan biasa. Kedua kejadian tidak dapat disamakan dalam hal cara memperoleh materi pemerasan.
Pengguna yang menerima ancaman disarankan menghentikan komunikasi dan menyimpan bukti sebelum memblokir pelaku. Percakapan, identitas akun, riwayat panggilan, dan bukti transaksi dapat mendukung laporan kepada kepolisian.
Korban juga disarankan tidak memenuhi tuntutan pembayaran. Dalam imbauan pada 3 September 2026, Kepolisian Singapura mengingatkan bahwa pembayaran tidak menjamin materi dihapus. Pelaku dapat terus meminta uang meskipun tuntutan sebelumnya telah dipenuhi.
