JAKARTA – Sisa kuota internet yang telah dibeli pelanggan tidak boleh lagi dihapus begitu saja setelah masa berlaku paket habis. Pemerintah meminta operator seluler memberikan perlindungan tanpa mengenakan biaya tambahan atau mewajibkan pembelian paket berikutnya.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 4 Tahun 2026 yang diterbitkan pada 28 Agustus 2026. Aturan itu memberikan kepastian lebih besar bagi masyarakat dalam menggunakan layanan internet seluler.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan, kuota yang sudah dibayar merupakan hak pelanggan sehingga harus dilindungi oleh penyedia layanan.
“Kuota internet yang sudah dibeli merupakan hak pelanggan. Tidak ada perubahan biaya, tapi tidak ada tambahan biaya,” kata Meutya, dikutip dari YouTube Kompas.com, Minggu (30/8/2026).
Salah satu mekanisme yang menjadi perhatian adalah rollover kuota. Fasilitas tersebut memungkinkan kuota tersisa dipindahkan ke periode pemakaian berikutnya. Namun, pada sejumlah layanan, pelanggan harus membeli paket baru atau membayar biaya tertentu untuk mengaktifkannya.
Pemerintah melarang syarat tambahan tersebut dijadikan cara untuk mempertahankan kuota pelanggan. Perlindungan harus diberikan tanpa pungutan baru maupun kewajiban memperpanjang paket tertentu.
Kendati demikian, seluruh operator tidak diwajibkan menjalankan model rollover yang sama. Perusahaan telekomunikasi masih dapat menyusun variasi paket dan mekanisme perlindungan sesuai layanan yang ditawarkan.
Operator juga wajib menyampaikan informasi secara transparan. Harga paket, masa aktif, perlakuan terhadap kuota tersisa, serta ketentuan penggunaan wajar atau fair usage policy harus dijelaskan agar pelanggan memahami produk yang dibeli.
Penerbitan surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 273/PU-23/2025 tertanggal 23 Juli 2026. Putusan itu menekankan pentingnya perlindungan atas layanan yang telah dibayar konsumen.
Operator diberi waktu hingga 28 September 2026 untuk menyerahkan laporan kepatuhan kepada Kementerian Komunikasi dan Digital. Setelah itu, laporan perkembangan wajib disampaikan secara rutin setiap bulan.
Melalui aturan tersebut, pelanggan diharapkan memperoleh kepastian mengenai nasib sisa kuotanya sekaligus terlindungi dari biaya tambahan yang tidak diperlukan.
