KOTA YOGYAKARTA – Sebanyak 16 hunian dan sebuah pendopo direncanakan dibangun dalam penataan tanah wakaf di Prawirodirjan, Gondomanan. Pemanfaatan lahan juga diarahkan untuk pesantren masyarakat sebagai bagian dari percontohan reforma agraria perkotaan berbasis wakaf.
Rencana tersebut tercantum dalam kesepakatan bersama yang ditandatangani pada rapat koordinasi akhir Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kota Yogyakarta, Rabu (7/10/2026). Pemerintah kota, Kantor Pertanahan, pengelola wakaf, serta warga penghuni terlibat dalam pembahasan penataan kawasan.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta Sri Martini menyampaikan, lokasi program memiliki luas sekitar 840 meter persegi. Lahan merupakan tanah wakaf dari Nurhenu Karuniastuti kepada Nahdlatul Ulama, yang saat ini ditempati 11 kepala keluarga dalam tujuh rumah.
Sri Martini menegaskan, penataan tetap mempertahankan status dan peruntukan tanah wakaf. Keluarga penghuni akan diakomodasi dalam rencana pembangunan rumah deret dengan skema serta jangka waktu pemanfaatan yang telah disepakati.
Pendopo direncanakan menjadi fasilitas bersama dalam kawasan tersebut. Adapun pelaksanaan pembangunan akan dilakukan bertahap melalui sinergi pendanaan dan keterlibatan pihak terkait.
Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo mengatakan, penyediaan hunian layak di perkotaan menghadapi kendala keterbatasan ruang dan kepadatan penduduk. Kota Yogyakarta juga menghadapi persoalan pemanfaatan tanah yang belum optimal serta ketidaksesuaian status hukum dengan penguasaan di lapangan.
Menurut Hasto, pemanfaatan tanah wakaf dapat menjadi alternatif untuk menjawab kebutuhan masyarakat terhadap tempat tinggal yang layak dan terjangkau. Ia meminta langkah lanjutan dirumuskan agar arah pengembangan hunian dan penataan lingkungan dapat diwujudkan.
Program tersebut turut mencakup pemberdayaan ekonomi warga melalui rencana pembentukan koperasi multiusaha. Dukungan Baznas, CSR, dan kegiatan pemberdayaan lainnya menjadi bagian dari kesepakatan penataan akses.
Hasto juga menyampaikan perlunya peningkatan kualitas lingkungan melalui kegiatan pengolahan sampah, bersamaan dengan pengembangan kegiatan ekonomi produktif masyarakat.
Danang, salah seorang penghuni lahan wakaf, berharap rencana pembangunan segera terlaksana. Ia menuturkan telah tinggal di lokasi tersebut selama puluhan tahun bersama kakaknya, melanjutkan tempat tinggal orang tua mereka.
“Senang sekali. Semoga cepat terlaksana,” ujar Danang seusai rapat.
