KOTA YOGYAKARTA – Penguatan paket wisata berbasis budaya menjadi salah satu usulan dalam penyusunan arah pembangunan pariwisata Kota Yogyakarta. Kolaborasi kampung wisata dan rintisan kelurahan budaya dinilai diperlukan untuk menambah daya tarik destinasi sekaligus memperpanjang waktu kunjungan wisatawan.
Ketua Forum Komunikasi Kelompok Sadar Wisata (Forkom Pokdarwis) Kota Yogyakarta, Dadik Rahmanto, menyampaikan hal tersebut dalam Focus Group Discussion (FGD) Raperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota Yogyakarta (RIPPARKOT) 2026–2045 di Gaia Cosmo, Kamis (22/10/2026).
“Rata-rata lama tinggal wisatawan saat ini baru mencapai 1,8 hari. Karena itu, pengembangan paket wisata berbasis budaya melalui kolaborasi kampung wisata dan rintisan kelurahan budaya perlu diperkuat,” ujarnya.
Dadik juga menekankan perlunya sinkronisasi program dan penguatan promosi pariwisata. Kedua langkah tersebut diharapkan dapat mendukung pengembangan destinasi serta memperluas ketertarikan wisatawan terhadap potensi budaya yang dimiliki Kota Yogyakarta.
Pembahasan paket wisata tersebut menjadi bagian dari penyusunan RIPPARKOT 2026–2045. Pemerintah Kota Yogyakarta menyiapkan rancangan regulasi ini sebagai pedoman pembangunan kepariwisataan selama 20 tahun ke depan.
Kepala Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta, Lucia Daning Krisnawati, mengatakan pelaksanaan pembangunan pariwisata memerlukan dukungan lintas sektor. Sebagian besar substansi rencana induk berkaitan dengan program dan kewenangan perangkat daerah lainnya.
Daning menyebut sekitar 25 persen materi RIPPARKOT merupakan ranah Dinas Pariwisata. Adapun 75 persen lainnya beririsan dengan program dari 15 perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta.
Karena itu, penyelarasan kebijakan dibutuhkan agar target jangka pendek dan jangka panjang dapat berjalan searah. Melalui FGD, Dinas Pariwisata menghimpun masukan, saran, dan kritik untuk menyempurnakan rancangan serta memperjelas tanggung jawab setiap perangkat daerah.
Perwakilan akademisi, Ike Janita Dewi, menambahkan bahwa lebih dari 26 pemangku kepentingan telah diidentifikasi dalam dokumen tersebut. Keterlibatannya mencakup unsur pemerintah, industri pariwisata, kampung wisata, dan komunitas.
Ike mendorong penetapan target kuantitatif yang jelas, termasuk dalam penyediaan atraksi budaya berbasis teknologi dan perlindungan sumber daya manusia pariwisata. Rumusan terukur diperlukan agar program dalam RIPPARKOT dapat menjadi acuan pelaksanaan pembangunan kepariwisataan.
