SURAKARTA – Maraknya penggunaan vape atau rokok elektrik, terutama di kalangan anak muda, mendapat perhatian serius dari Komisi IV DPRD Kota Surakarta. Komisi tersebut mengusulkan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pelarangan vape untuk dimasukkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2027.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Surakarta, Janjang Sumaryono Aji, mengatakan usulan itu muncul setelah pihaknya mencermati berbagai informasi mengenai kandungan berbahaya dalam rokok elektrik. Sejumlah temuan bahkan disebut mengaitkan produk vape tertentu dengan unsur narkoba.
Kondisi tersebut dinilai dapat mengancam kesehatan sekaligus masa depan generasi muda. Terlebih, penggunaan vape kini semakin meluas dan tidak terbatas pada kelompok tertentu.
Surakarta sebenarnya telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Namun, regulasi tersebut belum mengatur penggunaan rokok elektrik secara khusus. Perkembangan produk dan pola konsumsi masyarakat dinilai membutuhkan aturan yang lebih komprehensif.
Janjang menegaskan, pembentukan Raperda tidak dapat dilakukan secara terburu-buru. Komisi IV akan mendorong penyusunan kajian kesehatan dan hukum dengan melibatkan tenaga ahli, kementerian terkait, serta perangkat daerah. Focus group discussion juga direncanakan untuk menghimpun pandangan berbagai pihak.
Kajian hukum diperlukan untuk mengantisipasi kemungkinan keberatan atau tuntutan dari pelaku usaha yang menjual produk vape. Regulasi yang dibentuk harus memiliki landasan kuat agar dapat diterapkan secara efektif.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Surakarta, Muhammad Nafi’ Asrori, membenarkan bahwa pelarangan vape menjadi salah satu usulan untuk Propemperda 2027. Namun, usulan itu masih dalam tahap penjaringan dan perlu dimatangkan bersama Dinas Kesehatan.
Bapemperda masih mengkaji apakah pengaturan vape akan dimasukkan melalui perubahan Perda Kawasan Tanpa Rokok atau dibentuk menjadi Perda tersendiri. Propemperda 2027 ditargetkan dapat ditetapkan pada akhir 2026.
