YOGYAKARTA – Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Yogyakarta mendapat apresiasi dari Ombudsman Republik Indonesia setelah dinilai berhasil menghadirkan pelayanan publik yang cepat, transparan, dan inovatif. Bahkan, sejumlah inovasi yang diterapkan disebut memiliki potensi menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia.
Apresiasi tersebut disampaikan dalam kunjungan kerja Ombudsman RI ke MPP Kota Yogyakarta, Rabu (29/7/2026). Rombongan yang dipimpin Wakil Ketua Ombudsman RI Rahmadi Indra bersama Anggota Ombudsman RI Partono diterima langsung oleh Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo.
Dalam kunjungan itu, Ombudsman melakukan pemantauan langsung terhadap berbagai layanan di MPP, termasuk berdialog dengan petugas pelayanan dan masyarakat yang sedang mengakses layanan.
Rahmadi Indra menyampaikan bahwa pelayanan di MPP Kota Yogyakarta telah berjalan dengan baik. Meski demikian, ia memberikan sejumlah catatan agar kualitas pelayanan terus ditingkatkan, terutama dalam memperluas sosialisasi layanan kepada masyarakat serta meningkatkan kenyamanan fasilitas ruang tunggu.
Selain aspek teknis pelayanan, Rahmadi juga mendorong MPP Kota Yogyakarta memiliki ciri khas yang mencerminkan identitas budaya Yogyakarta. Salah satu gagasan yang disampaikan adalah menghadirkan Hari Berkebaya bagi petugas pelayanan sebagai bagian dari penguatan budaya pelayanan publik.
Sementara itu, Anggota Ombudsman RI Partono menjelaskan kunjungan tersebut merupakan bagian dari agenda pemantauan pelaksanaan pelayanan publik sekaligus sosialisasi Opini Ombudsman kepada pemerintah daerah.
Menurut Partono, hasil dialog dengan masyarakat menunjukkan bahwa pelayanan di MPP Kota Yogyakarta telah memberikan manfaat nyata. Masyarakat menilai layanan yang diberikan lebih cepat, efisien, transparan, dan terus menghadirkan inovasi.
Ia bahkan menyebut berbagai inovasi MPP Kota Yogyakarta layak menjadi role model bagi daerah lain. Menurutnya, keberhasilan pelayanan publik tidak hanya diukur dari opini atau penilaian lembaga pengawas, tetapi dari kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan.
Menanggapi apresiasi tersebut, Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo menyampaikan bahwa masukan dari Ombudsman menjadi motivasi bagi Pemkot Yogyakarta untuk terus memperbaiki kualitas pelayanan.
Hasto mengatakan transformasi pelayanan publik terus dilakukan melalui integrasi data antarlembaga. Salah satunya melalui kerja sama antara Pengadilan Agama dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang memungkinkan perubahan data kependudukan pascaputusan hukum tertentu dapat dilakukan secara otomatis dalam hitungan menit.
Pemkot Yogyakarta juga menargetkan integrasi data pelayanan publik mencapai 100 persen pada pertengahan 2027 melalui pengembangan Jogja Smart Service (JSS) sebagai layanan digital terpadu berbasis NIK.
Namun, Hasto menegaskan bahwa transformasi pelayanan tidak hanya bergantung pada teknologi.
“Pelayanan cepat harus menjadi budaya kerja. Teknologi memang penting, tetapi yang lebih penting adalah perubahan cara berpikir dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Hasto.
