YOGYAKARTA – Pemerintah Kota Yogyakarta terus membenahi sistem pelayanan perizinan berusaha agar semakin mudah, transparan, dan memberikan kepastian bagi masyarakat maupun pelaku usaha. Salah satu langkah yang dilakukan yakni membentuk Tim Koordinasi Pengawasan Penyelenggaraan Perizinan di Daerah.
Pembentukan tim tersebut diperkenalkan melalui Sosialisasi Nota Kesepahaman Pengawasan Penyelenggaraan Perizinan di Daerah yang berlangsung di Ruang Bima, Balai Kota Yogyakarta, Rabu (22/7). Kegiatan ini melibatkan unsur pemerintah daerah, DPRD, perangkat daerah, pengelola layanan perizinan, pelaku usaha, hingga perwakilan masyarakat.
Wakil Wali Kota Yogyakarta, Wawan Harmawan, mengatakan pelayanan perizinan harus menghadirkan kepastian bagi setiap pemohon. Menurutnya, masyarakat dan pelaku usaha membutuhkan informasi yang jelas mengenai persyaratan, prosedur, waktu penyelesaian, serta hasil dari proses pengajuan izin.
“Perizinan membutuhkan kepastian. Orang datang ke Jogja dan berurusan di Jogja harus mendapatkan kepastian,” ujar Wawan.
Ia menilai penerapan layanan digital menjadi salah satu bagian penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan. Namun, digitalisasi tidak boleh hanya sebatas memindahkan proses administrasi ke sistem daring tanpa memperbaiki alur pelayanan.
“Jangan sampai konsepnya online, tetapi prosesnya masih seperti manual. Sistem digital harus memberikan kepastian tahapan dan waktu penyelesaian,” katanya.
Selain memperbaiki sistem layanan, Wawan menekankan pentingnya koordinasi antarinstansi dalam menyelesaikan persoalan perizinan yang berkaitan dengan aktivitas usaha dan kepentingan masyarakat. Menurutnya, pemerintah perlu mencari solusi agar pelaku usaha yang telah memenuhi ketentuan tidak terkendala dalam memperoleh izin.
Inspektur Inspektorat Kota Yogyakarta, Fitri Paulina, menjelaskan Tim Koordinasi Pengawasan Penyelenggaraan Perizinan di Daerah memiliki peran strategis dalam memastikan proses perizinan berjalan sesuai aturan.
Ia menyebut nota kesepahaman pengawasan tersebut merupakan kerja sama yang melibatkan Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan Republik Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi, serta Badan Pengendalian Pembangunan dan Investasi Khusus.
“Tim ini dibentuk untuk mengoptimalkan penyelesaian hambatan dalam proses perizinan, membangun koordinasi antar pihak, sekaligus mencegah potensi tindak pidana yang dapat menghambat investasi,” jelas Fitri.
Sementara itu, Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Yogyakarta, Yogie Raharjo, menyampaikan bahwa perizinan menjadi instrumen pemerintah dalam mengendalikan kegiatan usaha sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi pelaku usaha.
Tim koordinasi nantinya bertugas melakukan pengawasan terhadap standar, persyaratan, biaya, waktu, dan prosedur pelayanan perizinan. Jika ditemukan dugaan tindak pidana, penanganan dilakukan oleh aparat penegak hukum sesuai kewenangan. Sedangkan pelanggaran administratif akan diselesaikan melalui mekanisme pemerintahan.
Dengan penguatan pengawasan tersebut, Pemkot Yogyakarta berharap layanan perizinan semakin profesional dan mampu menciptakan iklim usaha yang sehat untuk mendukung pertumbuhan ekonomi di Kota Yogyakarta.
