JAKARTA – Upaya menekan peredaran judi online terus berhadapan dengan perubahan modus para pelaku. Setelah satu situs atau akun diblokir, jaringan perjudian dapat kembali muncul melalui alamat baru hingga memanfaatkan fitur interaksi di berbagai platform digital.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mencatat telah menangani sekitar 4,1 juta konten perjudian di ruang digital. Dari jumlah tersebut, sekitar 3,6 juta berupa situs dan alamat Internet Protocol (IP).
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan angka tersebut tidak dipandang sebagai capaian akhir, melainkan laporan perkembangan penanganan judi online.
“Sekali lagi ini bukan capaian, tapi ini progress report yang perlu kita sampaikan. Seharusnya angkanya di atas itu,” ujar Meutya dalam Peluncuran Sayembara GEBUK JUDOL Ronde 3 di Jakarta Pusat, Kamis (1/10/2026).
Menurut Meutya, pelaku terus mencari cara untuk kembali menjangkau masyarakat setelah pemerintah melakukan pemutusan akses.
Promosi judi online bahkan dapat disisipkan melalui kolom komentar maupun fitur interaksi lain di platform digital.
Karena itu, pemerintah menilai pemblokiran harus dibarengi penegakan hukum terhadap bandar dan jaringan yang menjalankan aktivitas perjudian.
Kemkomdigi juga menemukan sebagian alamat IP yang digunakan berada di luar Indonesia, meskipun layanan tersebut menyasar masyarakat di dalam negeri.
Kondisi itu membuat judi online memiliki karakter lintas negara dan membutuhkan koordinasi dengan aparat penegak hukum serta berbagai pihak terkait.
Industri digital juga diminta memperkuat sistem deteksi dan pencegahan.
Sementara itu, masyarakat didorong aktif melaporkan konten perjudian yang ditemukan melalui kanal resmi.
Meutya menegaskan perlindungan ruang digital membutuhkan keterlibatan pemerintah, industri, aparat penegak hukum, dan masyarakat secara bersama-sama.
